Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 36,7 kg narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Tanjungbalai, Rabu (6/2/2019).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan jajaran satuan narkoba yang didukung polsek-polsek di jajaran Polres Tanjungbalai.
Barang bukti yang dimusnahkan ini juga termasuk diantaranya hasil pengungkapan satuan narkoba Polres Tangbalai berkolaborasi dengan satuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Pemusnahan barang bukti sabu ini berasal dari tersangka Agus Yanto Cs seberat 14,525,7 gram; Jefri Fikri alias Jefri Cs seberat 6.778.66 gram; Alpian Suhendri alias Pian seberat 757.77 gram; Vunayya Absurrahman Nasution seberat 130 gram; dan Rudi alias TT Cs seberat 14.525.7 gram. "Kita tetap akan berkomitmen untuk membersihkan Tanjungbalai dari narkoba," pungkasnya.