Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Habib Bahar bin Smith segera menjalani persidangan atas perkara penganiayaan remaja. Bahar rencananya didampingi 50 orang pengacara.
"Mungkin 50an, nggak terlalu banyak lah," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Meski lokasi persidangan belum ditentukan antara di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor atau di PN Bandung, pihaknya telah mempersiapkan berbagai keperluan saat sidang nanti. Pihaknya juga menyiapkan saksi dan ahli yang dapat meringankan Bahar.
"Mengenai saksi baik yang meringankan maupun ahli. Kita punya alasan yang bisa menjelaskan kenapa Habib Bahar pada saat itu melakukan hal semacam itu (penganiayaan)," kata Sugito.
Selain saksi dan ahli, pihak pengacara juga sedang menyiapkan eksepsi. Keberatan ini nantinya dibacakan apabila Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong untuk sidang digelar di Bandung.
"Tentu eksepsi nanti, keberatan sidang di Bandung," tuturnya.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.dtc