Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pemusik di Medan keberatan dengan RUU Permusikan yang saat ini sedang digodok di DPR RI. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar di Kover Magazine Jalan Iskandar Muda, No 133/24 J, Medan, Jumat sore (8/02/2018).
Akademisi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU yang juga etnomusikolog Irwansyah Harahap salah seorang narasumber diskusi mengatakan, musisi di Medan mempertanyakan RUU itu, terutama pasal yang 5 yang terkesan membatasi kreativitas.
Pengakuan Irwansyah, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (9/2/2019), sepakat dengan Rithaony Hutajulu yang menyebut musik tidak bisa dibandingkan dengan unsur komunikasi lain, semisal bahasa.
Diskusi itu juga dihadiri beberapa pemusik yang lain, seperti pemusik jazz Erucakra Mahameru, Junita Batubara (komposer dan akademisi), Elisantus Sitorus dan Boydo H K Panjaitan (Ketua komisi C DPRD Kota Medan).
Elisantus beranggapan keberadaan UU nantinya akan menghambat kreativitas dan perkembangan musik tanah air. Hal itupun diamini Junita Batubara. Sementara Boydo mengatakan pemikiran para pemusik ini akan ia sampaikan ke DPRD Medan untuk diteruskan ke pusat.