Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai- Sebanyak 3 orang nelayan pemilik sabu diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai dari dua lokasi yang berbeda. Ketiga nelayan itu masing-masing Syafrizal alias Atan (38), Budi Harianto alias Anto (44) dan Zainul Amri alias Am (40).
Syafrizal warga Jalan Pandan Lingkungan lll Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur. Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 buah dompet warna cokelat,1 unit handphone merk nokia warna biru
dan uang sejumlah Rp. 750.000,-
"Tersangka yang diciduk dari kediamannya ini mengakui sabu tetsebut diperolehnya dari DM warga Kelurahan Selat Lancang," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono,Sabtu (16/2/2019).
Irfan Rifai menjelaskan, kedua tersangka lagi yaitu Budi Harianto alias Anto (44) warga Jalan Rabuk Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Zainul Amri alias Am (40)
warga Jalan Sohor Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.
Dari kedua tersangka yang diamankan dari Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias itu berhasil disita barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor total 3,08 gram, 5 bungkus plastik serupa berat kotor total 0,82 gram,1 bungkus plastik jenis yang sama berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram , 1 bungkusan rokok merk union filter, 2 unit handphone warna hitam merk nokia dan sambung serta bungkusan plastik klip transparan kosong.
"Dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial WB beralamat di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung," jelasnya.