Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Syamsul Bahri alias Bolot (27), warga Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Birung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai terpaksa dibui karena merampas gelang emas milik Nadra Ulfa Nasution (20) seorang mahasiswi, persisnya di Jalan Gereja, Keluran Indra Sakti, dekat Pos Lantas. Peristiwa itu mengakibatkan korban Nadra Ulfa Nasution warga Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai ini mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta.
Sedang seorang lagi teman tersangka Bolot yang terlibat dalam tindak pidana tersebut berinisial TH (30), warga Jalan Jalan Patimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung hingga saat ini berstatus DPO.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Sabtu (16/2/2019) mengatakan, peristiwa itu terjadi tepatnya Sabtu (9/2/2019) sekira pukul 23.00 WIB .Saat itu korban beserta ibu dan keponakannya berusia sekitar 5 tahun mengenderai sepeda motor sedang jalan-jalan di inti Kota Tanjungbalai.
Ketika melintas di Jalan Gereja, tiba- tiba dari arah belakang sebelah kiri datang tersangka Syamsul Bahri yang berboncengan dengan temannya, TH, mengendarai sepeda motor matik Honda Spacy warna hijau.
Dengan menggunakan tangan kanannya tersangka menarik 1 buah gelang emas milik korban yang terpasang di pergelangan tangan kiri secara paksa. Selanjutnya tersangka langsung melarikkan diri ke arah Pajak Bengawan.
Korban spontanitas berteriak “Jambret-jambret", dan melakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar. Dalam pengejaran itu, ibu korban terjatuh, namun korban tetap berupaya mengejar tersangka. Setiba di dalam Pajak Bengawan, korban tidak berhasil menemukan jejak pelaku.