Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar alias Said hanya bisa pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 Tahun penjara buat masing-masing keduanya. Keduanya divonis tinggi karena majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilainya telah bersalah walaupun hanya sebagai kurir 98,77 gram sabu yang dijualnya kepada polisi yang menyamar.
"Menimbang, memutuskan, dan menghukum atas perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap majelis hakim di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2/2019) sore.
Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut keduanya masing-masing 12 Tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.