Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Medan: Rudi Adzan Darmansyah (36) dihukum tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Putusan terhadap sopir pengangkutan barang itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2019) sore.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang - Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Adzan Darmansyah dengan 3 tahun penjara denda 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan," sebut Riana Pohan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan negara dan kehormatan kesusilaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta berlaku sopan dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa tindak pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Rudi itu terjadi terhadap wanita yang bernama DS. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan meremas payudara DS sewaktu di dalam mobil pick up yang dikendarainya.
Sebelumnya terdakwa Rudi mengenal korban DS sejak tahun 2016, di mana korban DS selaku anak pemilik warung kopi yang berada di daerah Jalan Helvetia yang sering disinggahi terdakwa. Korban DS sering membantu orangtuanya bekerja di warung tersebut.
Singkat cerita pada Sabtu (17/11/2018), korban DS bertemu dengan terdakwa Rudi di daerah Jalan Marendal, Kota Medan dan mengajak korban DS untuk mengantarkan barang dengan mengendarai mobil Grand max Box, di mana terdakwa adalah sopir untuk mengantar kan barang.
Saat tiba di Jalan kapten Muslim, terdakwa tiba-tiba memberhentikan mobilnya dan mulai meremas payudara dan memeluk korban DS di dalam mobil tersebut. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.