Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Total ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT kemarin, Rabu (27/3).
PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas melakukan distribusi dan perdagangan pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya. Selain kegiatan utama tersebut, Pupuk Indonesia juga menjalankan usaha dalam bidang angkutan, ekspedisi dan pergudangan serta melaksanakan penugasan pemerintah.
Mengutip laman resmi perseroan, Kamis (28/3/2019), awalnya perseroan didirikan dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959. Selanjutnya, di tahun 1979-1980 dibentuk perusahaan patungan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF).
Pada tahun 1997-1988 berdasarkan PP No. 28 Tahun 1997 dan PP No. 34 Tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi Perusahaan Induk (Operating Holding) yang membawahi lima anak perusahaan (PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Mega Eltra).
Di 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 dan setahun berikutnya didirikan anak usaha PT Pupuk Indonesia Logistik.
Pada 2014, didirikan PT Pupuk Indonesia Energi sebagai anak usaha Pupuk Indonesia. Di tahun 2015, kembali dibentuk anak usaha bernama PT Pupuk Indonesia Pangan Peresmian Pabrik PKT 5 Pembangunan Pabrik NPK II PT Pupuk Kujang.
Berikut adalah beberapa anggota holding Pupuk Indonesia:
PT Petrokimia Gresik
PT Pupuk Kujang
PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Pupuk Iskandar Muda
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
PT Rekayasa Industri
PT Mega Eltra
PT Pupuk Indonesia Logistik
PT Pupuk Indonesia Energi
PT Pupuk Indonesia Pangan. (dtf)