Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Medan sukses melaksanakan Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) XVII di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Maperca bertujuan untuk kaderisasi dengan cara merekrut anggota, yakni mahasiswa seluruh universitas yang memiliki fakultas atau jurusan hukum di Medan dan sekitarnya.
Dalam keterangan tertulis DPC Permahi Medan yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (2/4/2019), disebutkan Maperca digelar 30-31 Maret 2019, Panitia mengundang beberapa pembicara, yakni Kombes I Ketut Suardana (Karo SDM Polda Sumut) yang membawakan materi tentang “Integritas Kepolisian dalam Menjalankan Tugas sebagai Penegak Hukum”, Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara yang diwakiliSanjaya membawakan materi tentang Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda, serta Jontri Situmorang SH, alumni DPC Permahi Medan yang membawakan materi tentang “Pengalaman dan Manfaat berorganisasi di Permahi.
Ketua Panitia Meperca, Belsasar Panggabean, mengatakan, peserta 103 orang, mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Medan dan Kota Siantar. Hadir juga alumni DPC Permahi Medan.
Ketua DPC Permahi Medan, Mulyadi Sihombing, saat membuka acara tersebut mengatakan, peserta Maperca harus bertintegritas, komitmen dan konsisten membangun negara melalui Permahi.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa Permahi didirikan 5 Maret 1982 di Jakarta dan terpilih Fritz Lumoindong sebagai ketua umum. Di Medan, Permahi berdiri pada 21 Desember 1982 dan terpilih Binsar Simanjuntak sebagai ketua pertama.
"Permahi merupakan organisasi berbentuk kader profesi hukum, berazazkan Pancasila, bersifat kekeluargaan dan independen, tidak bernaung di bawah golongan, partai politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya," ujar Mulyadi.
Papar Mulyadi, Permahi mempunyai tujuan, yaitu mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi, menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian, menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antarsesama anggota dan antarkader profesi lainnya, membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.