Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Melakukan percobaan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tetangganya, Yasman Sarumaha (19), ditangkap polisi. Pria yang baru sekitar dua bulan merantau ke Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo dari kampung halamannya di Desa Babolo Balani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan itu, untuk sementara harus mendekam di dalam sel.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari Kapolsek Simpang Empat, Iptu Dedi Ginting, Kamis (4/4/2019) tersangka Yasman, dikenakan pasal percobaan Curas, subsider penganiayaan.
Menurut Kapolsek, kejadian berlangsung pada 1 April 2019 siang. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Jalan Meteorologi Raya, Sampali, Medan Tembung, Selasa (2//4/2019).
"Tersangaka mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik kedai, Rosmina Br Surbakti alias Nande Renos, (75), warga Dusun II, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka. Usai memesan rokok dan teh, tersangka tiba-tiba mencekik leher korban, dan membekap/menutup mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangannya, sambil mengatakan jangan 'berteriak'," papar Kapolsek.
Sesaat pasca dicekik, korban melakukan sedikit perlawanan dan sempat berteriak. Mendengar jeritan korban, akhirnya tetangga terdekat mendatangi lokasi kejadian. Melihat kondisi kurang menguntungkan, tersangka segera melarikan diri.
Tersangka Yasman sempat dicari warga Desa Gongsol dan perantau asal Nias hingga dini hari. "Sempat beredar isu warga pendatang Nias lainnya bakal terkena imbas, namun itu tidak benar adanya. Yang bersalahlah yang mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.