Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kemudahan pengurusan izin berusaha sebagaimana selalu diucapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum sepenuhnya terlaksana di lapangan. Buktinya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pengurusan izin penangkapan ikan untuk jenis kapal berkapasitas 30GT membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kepada medanbisnisdaily.com, pegiat pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), Murniati boru Tobing (Murni Huber), Senin (8/4/2019), mengatakan, dari pengaduan yang diterimanya, berikut pengamatan lapangan yang dilakukan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, kurang lebih terdapat 200 unit kapal 30GT yang menganggur alias mangkrak karena tidak memiliki izin menangkap ikan.
"Mulai dari Barus sampai ke laut lainnya di Sibolga dan Tapteng, kapal-kapal itu tak bisa jalan karena tak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bisa menangkap ikan," ujar Murni.
Akibatnya tidak sedikit kerugian yang dialami pemilik kapal. Bersama sekitar 50 pekerja untuk setiap kapal, mereka jadi menganggur. Dari kementerian dibutuhkan waktu mengurus izin paling tidak lima bulan. Setiap tahun izin itu harus diperbarui.
"Kalau untuk pengurusan izin dibutuhkan waktu lima bulan, berarti dalam setahun kapal hanya bisa beroperasi selama tujuh bulan setahun. Dari mana para pekerjanya dapat biaya hidup kalau situasinya seperti itu," tegas Murbi yang juga calon anggota legislatif DPRD Sumut Partai Nasdem dari daerah yang Sumut 9.
Agar para pelaku usaha dan masyarakat sebagai pekerja tidak dirugikan, dia meminta agar pemerintah memberi perhatian serius. Bagaimana agar prosesnya tidak rumit dan waktunya tidak terlalu lama.