Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Zulfikar alias Pikay (34) dan Syaiful Ramadan, kurir sabu seberat 50 gram karena keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Zulfikar dan Syaiful Ramadan masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis yang diketuai Richard Silalahi, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (16/4/2019) siang.
Hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menjalankan program pemerintah, tentang pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pesidangan dan tulang punggung keluarga," ujar Richard.
Usai diputus bersalah, kedua terdakwa malah meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Tidak bisa, sudah diketuk (palu) ini," tegas Richard.
Dengan berat hati, kedua terdakwa pun menerima putusan tersebut. "Terima pak," jawab terdakwa kompak.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga disebutkan, berawal pada, 22 September 2018, dua petugas Polda Sumut, mendapat informasi marak peredaran sabu di Jalan Porta III Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli. Kedua petugas itu, kemudian menyaru sebagai pembeli dan melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan.
"Lalu kedua saksi pura-pura bertanya kepada terdakwa untuk mencari alamat. Sambil ngobrol-ngobrol, saksi bertanya kepada terdakwa tentang sabu-sabu, ternyata terdakwa langsung direspon oleh terdakwa," ucap jaksa.
"Abang mau beli berapa rupanya, kalu bisa beli banyaklah bang?," kata Kadlan menirukan ucapan terdakwa.
Akhirnya terjadi kesepakatan, petugas yang menyamar memesan sabu seberat 50 gram. Kemudian, terdakwa Zulfikar menghubungi terdakwa Syaiful Ramadan, untuk menyiapkan pesanan sabu 50 gram tersebut.
Dari situ, disepakatilah sebesar Rp 650.000 per gramnya, sabu yang didapat dari Hendro (DPO).
"Setelah menerima sabu dari Hendro, Syaiful Ramadan kemudian menemui Zulfikar, selanjutnya menemui petugas yang menyamar. Setelah menyerahkan sabu tersebut, dua petugas yang menyamar kemudian melakukan penangkapan," pungkas JPU.