Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor bawang putih kepada tujuh perusahaan. Izin ini merupakan yang pertama di tahun 2019 dengan total kuota sebanyak 100 ribu ton.
Memang bagaimana sih produksi bawang putih dalam negeri?
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura hingga saat ini kebutuhan dalam negeri masih dipenuhi dengan impor. Hanya saja, pihaknya tengah berupaya untuk mandiri atau swasembada bawang putih.
Hal itu dilakukan dengan mewajibkan importir menanam bawang putih sebesar 5% dari impor yang dilakukan. Saat ini, luas tanam bawang putih di Indonesia telah mencapai 30 ribu ha.
"Sekarang 20-30 ribu ha," kata Suwandi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Hanya saja, untuk saat ini hasil tanam bawang putih dari importir tersebut masih belum dimanfaatkan untuk konsumsi. Adapun produksi bawang putih saat ini masih digunakan untuk pembibitan.
Alhasil, kegiatan impor mesti dilakukan hingga tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kebutuhan itu dipenuhi sampai 2021 seluruhnya dari impor. Kenapa? Yang diproduksi dalam negeri dijadikan sebagai benih sampai mengejar swasembada. Jadi 2021 itu stop impor," terang dia.
Sementara itu, rencananya ke depan pihaknya akan terus menambah luas tanam bawang putih hingga 69 ribu ha.
"Luas tanah produksi nanti 69 ribu ha," tutup dia.
Sebagai informasi, Kemendag baru mengeluarkan izin impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton untuk tujuh perusahaan.(dtf)