Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Brasília. Pengadilan banding Brasil mengurangi hukuman pada eks Presiden Luiz Inacio Lula da Silva terkait kasus suap dan pencucian uang. Hukuman Lula dikurangi menjadi 8 tahun 10 bulan, dari sebelumnya 12 tahun.
Dilansir AFP, Rabu (24/4/2019), dalam keputusan bulat, keempat hakim di majelis Pengadilan Tinggi yang mendengarkan banding Lula setuju untuk menguatkan keyakinannya. Putusan itu, yang disiarkan langsung di saluran YouTube pengadilan.
Pria 73 tahun ini telah dijatuhi hukuman 25 tahun di balik jeruji besi dalam dua kasus korupsi terpisah. Lula pada awalnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun atas tuduhan bahwa ia menerima apartemen di tepi laut sebagai suap karena membantu perusahaan konstruksi OAS selama masa kepresidenannya 2003-2010 untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan dengan perusahaan minyak negara Petrobras.
Yang terkini, ia dijatuhi hukuman 12 tahun atas kasus korupsi, setelah menyerahkan diri pada polisi pada April 2018. Hukuman tersebut yang kini dikurangi pengadilan.
Lula berkeras dia tidak bersalah, namun dia mengatakan akan mematuhi perintah penahanan terhadap dirinya.(dtc)