Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington. Agen intelijen Rusia, Maria Butina, dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS). Butina menjadi satu-satunya warga Rusia yang ditangkap dan diadili terkait penyelidikan dugaan campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden (pilpres) AS.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (27/4/2019), Butina (30) yang berasal dari Siberia ini mengaku bersalah atas satu dakwaan berkonspirasi untuk menjadi agen bagi pemerintahan asing tanpa mendaftar secara resmi. Dakwaan ini biasanya dijeratkan AS pada mata-mata Rusia di wilayahnya.
Dalam sidang, Butina yang lulusan American University di Washington DC ini menyampaikan penyesalannya dan sempat memohon pengampunan dari hakim. Dia bahkan menyebut hakim Tanya Chutkan yang memimpin persidangan sebagai 'dear judge'.
"Untuk seluruh skandal internasional yang dipicu oleh penangkapan saya, saya merasa malu. Orang tua saya mengajarkan saya soal kebajikan dari pendidikan tinggi, bagaimana untuk hidup dengan mematuhi hukum dan bagaimana menjadi orang baik dan bersikap baik terhadap orang lain," ucapnya dalam persidangan yang digelar di Washington sebelum pembacaan vonis dilakukan pada Jumat (26/4) waktu setempat.
"Saya dengan rendah hati meminta maaf. Saya bukan orang jahat seperti yang digambarkan media," imbuh Butina yang hadir dalam persidangan dengan seragam penjara warna biru tua ini. Dia bicara dengan bahasa Inggris yang lancar dan beraksen Rusia.
Lebih lanjut, Butina menyatakan dirinya hanya ingin mengupayakan hubungan lebih baik antara Rusia dan AS. Dia juga menyatakan akan mendaftar secara resmi sebagai agen asing, jika dia tahu persyaratan itu diwajibkan oleh hukum.
Butina mengakui dalam persidangan bahwa dia telah berkonspirasi dengan seorang pejabat Rusia dan dua warga AS dari tahun 2015 untuk menyusup ke dalam kelompok lobi senjata terkemuka AS, Asosiasi Senapan Nasional (NRA), yang dekat dengan politikus konservatif dan Partai Republik, termasuk Presiden Donald Trump.
Aksi itu dilakukan Butina untuk mempengaruhi para aktivis konservatif AS dan kalangan Partai Republik saat pilpres. Dalam aksinya, Butina telah menciptakan jalur komunikasi tidak resmi demi membentuk kebijakan AS terhadap Rusia.
Hakim Chutkan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Chutkan juga menyetujui agar Butina dideportasi ke Rusia setelah dia menyelesaikan masa hukumannya di penjara AS. Vonis tersebut termasuk 9 bulan yang telah dihabiskan Butina di dalam penjara sejak dia ditangkap pada Juli 2018. Ini berarti, Butina hanya tinggal menjalani 9 bulan sisa masa hukumannya.
Sebagai aktivis hak-hak kepemilikan senjata api yang menghadiri acara-acara NRA dan mengundang pejabat lobi NRA ke Rusia, Butina hidup sebagai mahasiswa S2 di Washington bersama kekasihnya yang seorang aktivis NRA dan anggota Partai Republik. Aktivitas Butina ini memampukannya berkomunikasi langsung dengan politikus top Partai Republik, termasuk Trump dalam sebuah kampanye tahun 2015 lalu.
Jaksa setempat menyatakan, meskipun Butina bekerja secara terang-terangan dan tidak terikat langsung dengan badan intelijen Rusia manapun, dia tetap mengirimkan laporan-laporan kepada seorang pejabat tinggi pada pemerintahan Rusia dan menjadi ancaman bagi AS. Pejabat tinggi yang dimaksud adalah Alexander Torshin, seorang politikus senior Kremlin dan Wakil Gubernur Bank Sentral Rusia.
"Tidak diragukan bahwa dia bukan mahasiswa pascasarjana biasa. Dia terus berusaha melakukan kontak... demi keuntungan Federasi Rusia," tegas jaksa AS Erik Kenerson dalam persidangan.(dtc)