Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses rekapitulasi suara, Jumat (3/5/2019) atau kedua kembali ditunda. Semula rekapitulasi dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Ditundanya rapat pleno disampaikan melalui secarik kertas yang ditempel didekat pintu masuk lokasi acara perhitungan suara di Hotel Ina Deli.
"Rapat pleno terbuka diskors sampai pukul 19.30 WIB," begitu petikan pengumuman penundaan rekapitulasi yang disampaikan pihak kepolisian.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti ketika dikonfirmasi mengakui adanya penundaan itu. "Kecamatan Medan Kota sedang singkronisasi," ujarnya, Jumat (3/5/2019).
Disebutkannya, rapat pleno akan dilanjutkan nanti malam sekitar pukul 19.30 WIB. "Hari ini hanya Medan Kota saja," ucapnya.
Seperti diketahui proses rekapitulasi sudah dimulai Kamis 2 Mei 2019. Dari 21 Kecamatan yang ada di Medan, baru 1 Kecamatan yang selesai proses rekapitulasinya yakni Kecamatan Medan Baru.