Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan sedang menggodok peraturan walikota (Perwal) soal larangan pemasangan reklame berdiri di atas trotoar. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menentang rencana terbitnya Perwal tersebut.
"Sebaiknya (Perwal) itu betul-betul dikaji, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak," kata Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan, Rabu (22/5/2019).
Hasan mengakui bahwa pembuatan Perwal adalah murni kewenangan Pemko Medan. Namun, ia meminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.
"Perwal itu kewenangan Pemko Medan atau bapak Wali Kota Medan. Tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan. Peraturan tersebut dikekuarkan baik untuk semua elemen masyarakat kota Medan," tegasnya.
Pelaku usaha periklanan, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan. Sehingga tidak boleh diabaikan, Pemko Medan juga harus memikirkan iklim usaha agar tetap terjaga.
Menurutnya, ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukurannya yang lebar. "Trotoar yang lebar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh, mana yang tidak, perlu dikaji bersama," paparnya.
Jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame, ia mempertanyakan lokasi mana lagi yang bisa berdiri reklame. "Kalau semua tidak boleh di trotoar mau diletak di mana lagi. Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau persil terbatas lokasinya," terangnya.
Pemko Medan saat ini tengah mempersiapkan Perwal baru tentang penataan reklame. Maka dari itu, untuk sementara waktu permohonan izin untuk pendirian reklame baru ditangguhkan.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Medan, Jhon Lase, mengatakan, di perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame.