Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mulai membuka layanan untuk pelaporan harta kekayaan bagi para caleg yang terpilih pada Pemilu 2019. Pelayanan itu dibuka mulai 22-29 Mei 2019.
"Hari ini, 22 Mei 2019 sampai dengan Rabu, 29 Mei 2019 KPK telah mulai membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).
Dia mengatakan ada 20 meja layanan penerimaan LHKPN yang disediakan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB setiap hari.
"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," ujarnya.
Febri menyebut laporan dinyatakan lengkap setelah para caleg terpilih mengisi LHPN secara online dan melengkapi persyaratan lain. Dia berharap tak ada alasan bagi para caleg terpilih tak menyerahkan LHKPN.
"Dengan lebih mudahnya mekanisme pelaporan LHKPN dan dibukanya tambahan pelayanan khusus bahkan hingga di hari Sabtu dan Minggu, maka diharapkan tidak ada lagi alasan teknis bagi para caleg terpilih untuk tidak melaporkan LHKPN," ucapnya.(dtc)