Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi Jumat lalu, (14/6/2019) menyinggung kenaikan gaji PNS sebagai langkah kecurangan yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019. Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) angkat bicara.
"Kenaikan gaji PNS adalah salah satu program pemerintahan Jokowi. Peningkatan gaji pegawai adalah program yang sudah terencana sejak awal. Malah aneh kalau sudah diprogramkan tapi tidak dijalankan," tutur Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding, Senin (17/6/2019).
Kemudian, Abdul juga membantah tuduhan tersebut dengan menyampaikan hasil survei yang menunjukkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) justru lebih condong ke kubu 02. Survei tersebut dilakukan beberapa saat lalu.
"Tuduhan itu juga tidak beralasan karena menurut survei ASN lebih banyak memilih paslon 02," ungkap dia.
Abdul mengatakan, hal ini dilakukan bukan untuk kampanye, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan seluruh aparatur negara dengan cara bertahap menyesuaikan kemampuan dari Indonesia sendiri.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melarang keputusan kenaikan gaji PNS ini yang dilaksanakan mendekati pilpres. Sehingga sah-sah saja.
"Akan jadi masalah kalau seorang patahana nyapres lalu tidak menjalankan program yang seharusnya bisa berjalan karena takut dituduh konflik of interest. Bawaslu juga tidak memberi teguran ketika program tersebut dijalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengatakan pencairan gaji PNS yang naik 5% pada April 2019 sudah direncanakan sebelumnya. Maksudnya, waktu pencairannya ini dianggap sebagai upaya untuk menggiring PNS atau pun ASN untuk memilih Presiden Jokowi di pilpres 2019. Karena, selama 5 tahun menjabat Presiden Jokowi belum pernah menaikkan gaji PNS, dan baru dilaksanakan di akhir masa jabatannya atau jelang pilpres 2019.
"Ketidaklazimannya bisa dilihat selama 5 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji dan sebagainya. Tiba-tiba ada kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) yang disatukan, dan juga gaji ke-13 PNS. Jadi ketidaklaziman ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menggiring PNS untuk kembali memilih presiden," jelas tim ekonomi, penelitian, dan pengembangan BPN Harryadin Mahardika.(dtc)