Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peraturan tentang pulau reklamasi belum ada meski IMB di lahan hasil reklamasi Jakarta telah keluar. Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni, pembahasan Raperda tidak akan selesai tahun ini.
"Jadi kemungkinan, mungkin akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru," ucap Ghoni kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (17/6/2019).
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. DPRD DKI sampai saat ini belum menerima Raperda dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Ghoni, anggota dewan periode 2014/2019 hanya bekerja sampai September 2019. Dalam jangka waktu itu, tak mungkin selesaikan pembahasan Raperda Reklamasi.
"Tinggal dua bulan setengah nih anggota dewan, kan nggak mungkin," ucap Ghoni.
Ghoni memberi saran, sebelum Perda soal reklamasi selesai, tidak boleh ada kegiatan pembangunan di pulau reklamasi. Sehingga, tidak ada salah paham di masyarakat.
"Daripada pandangan masyarakat beda-beda, tunggu lah (Perda keluar). Raperda selesai, nanti akan tertera di situ aturan mainnya," kata Ghoni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan IMB di pulau D, atau Pantai Maju hasil reklamasi. Dia mengaku punya landasan hukum meski belum ada peraturan soal tata ruang atau zonasi wilayah reklamasi.
"Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya, Kamis (13/6).
Masalah belum ada aturan tata ruang inilah yang membuat Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi kepada Anies. NasDem menilai DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Anies.
"DPRD seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata-nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh gubernur," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus kepada detikcom.
Bestari Barus mengaku hingga saat ini belum bisa mengkonfirmasi penerbitan IMB ke Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya yang berada di Komisi D juga belum mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. dtc