Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus meningkatkan kontribusi dalam memajukan industri syariah di Indonesia. Salah satunya dengan memaksimalkan perannya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah menyediakan produk dan layanan pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara digital, sehingga masyarakat dapat menunaikan sedekah berupa wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan cara mudah, cepat serta pilihan program wakaf yang beragam pada lembaga pengelola wakaf rekanan CIMB Niaga Syariah.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara, dalam keterangan tertulis kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (19/6/2019), mengatakan, sebagai LKS PWU, pihaknya berinovasi menghadirkan kanal pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang yang mudah diakses masyarakat di era digital, seperti yang terbaru melalui QR (Quick Respond Scan) pada aplikasi Go Mobile.
"Nasabah yang ingin berwakaf cukup memindai kode QR yang tersedia di masjid atau Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) mitra CIMB Niaga Syariah dan seketika itu sedekah dalam bentuk wakaf uang atau wakaf melalui uang dapat ditunaikan," katanya.
Selain melalui Go Mobile, wakaf uang dan wakaf melalui uang juga dapat dilakukan menggunakan layanan internet banking CIMB Clicks dengan memanfaatkan menu bayar tagihan. Kemudahan serupa tersedia melalui aplikasi e-Salaam, yang memberikan beragam pilihan lembaga pengelola wakaf dan program wakaf yang sedang dilaksanakan.
Menurut Pandji, CIMB Niaga Syariah tak sekadar menyediakan kanal pembayaran wakaf yang mudah diakses masyarakat, lebih dari itu juga membuat produk yang didedikasikan secara khusus untuk menghimpun dana wakaf yaitu Tabungan iB Mapan Wakaf. Nasabah bisa memilih dua program yang disediakan Tabungan iB Mapan Wakaf berhadiah wakaf dan Tabungan iB Mapan Menabung Wakaf.
Pada Tabungan iB Mapan Menabung Wakaf, nasabah dapat melakukan setoran rutin setiap bulan dengan Akad Mudharabah atau bagi hasil. Pada saat jatuh tempo yang disepakati, jumlah dana serta bagi hasilnya dapat disetorkan sebagai wakaf uang atau wakaf melalui uang untuk program-program wakaf yang dikelola lembaga wakaf mitra CIMB Niaga Syariah.
"Ini merupakan wujud komitmen kami untuk pengembangan wakaf uang dan wakaf melalui uang di Indonesia, agar masyarakat dapat menabung sambil berwakaf atau merencanakan wakaf melalui tabungan," kata Pandji.
Saat ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan 15 nazhir. Di antaranya Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, Global Wakaf, Griya Yatim dan Dhuafa, Inisiatif Wakaf, Yayasan Wakaf BWI, Baitul Wakaf-BMH, Wakaf Al-Azhar, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa-ESQ, Wakaf Daarut Tauhid Bandung, Masjid Salman ITB, Yayasan Ar-Risalah Padang, Yayasan Puspas Unair Surabaya, dan Yayasan Umat Mandiri Sejahtera.