Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington. Kejaksaan Amerika Serikat telah menghentikan kasus seorang pria yang telah divonis mati atas pembunuhan yang tidak dilakukannya. Kasus ini akhirnya dihentikan 43 tahun setelah pria tersebut dijatuhi vonis mati.
Kasus Charles Ray Finch yang kini berumur 81 tahun, dihentikan atas dasar bahwa polisi salah menangani penyelidikan penembakan seorang penjaga toko pada tahun 1976 selama upaya perampokan. Pria berkulit hitam itu dibebaskan pada Mei lalu.
Para jaksa kemudian memutuskan bahwa persidangan baru untuk kasus pembunuhan itu mustahil dilakukan karena banyak saksi mata yang telah meninggal atau pindah alamat. Demikian disampaikan Pusat Informasi Hukuman Mati (DPIC) yang berbasis di Washington seperti dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (28/6/2019).
Awalnya, Finch divonis mati di North Carolina pada Juli 1976 atas pembunuhan penjaga toko, namun kemudian hukumannya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pada tahun 2002, sekelompok mahasiswa hukum mempelajari kasus pria Afrika-Amerika itu dan menemukan sejumlah masalah yang memicu keraguan akan vonis bersalahnya, termasuk manipulasi polisi terhadap saksi selama Finch dan tersangka lainnya disuruh berbaris di sebuah ruangan. Saat itu, seorang saksi mata mengatakan kepada polisi bahwa tersangka mengenakan sebuah mantel saat pembunuhan terjadi. Finch adalah satu-satunya tersangka di ruangan itu yang disuruh memakai mantel.
Pada Januari lalu, pengadilan tinggi memutuskan bahwa jika juri mengetahui adanya manipulasi tersebut, juri pasti tidak akan menyatakan Finch bersalah, dan membatalkan putusan.
Finch kemudian dibebaskan dari penjara Greene Correctional Institution di Maury, North Carolina dengan mengenakan kursi roda pada 23 Mei 2019 lalu dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
DPIC menyatakan, Finch merupakan tahanan ke-166 yang dibebaskan setelah divonis secara keliru dan dihukum mati sejak tahun 1973. Finch juga menjadi orang ke-18 yang telah mendekam di penjara selama lebih dari 25 tahun atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Pembebasan Finch menggambarkan kegagalan sistem peradilan yang berkelanjutan untuk melindungi orang yang tidak bersalah dalam kasus hukuman mati, dan khususnya para tahanan kulit berwarna," kata direktur DPIC, Robert Dunham.(dtc)