Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peringkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business atau EoDB) di Indonesia turun. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha Indonesia versi Bank Dunia ada di urutan ke-73 dari 190 negara di dunia. Padahal pada 2017 lalu, Indonesia menempati posisi ke-72. Apa penyebabnya?
Merujuk pada data Bank Dunia, Ekonom Faisal Basri mengatakan setidaknya ada tiga indikator yang terjun bebas sehingga membuat peringkat EoDB sulit naik tahun 2018. Di antaranya penegakan kontrak yang turun dari 145 ke 146, perizinan konstruksi dari 108 ke 112, perlindungan investor minoritas dari 43 ke 51, hingga perdagangan lintas batas dari 112 ke 116.
"Dari indikator-indikator yang ada, yang paling buruk adalah soal enforcing contract. Pemutusan kontrak secara sepihak. (Turun dari) nomor 145 paling buruk peringkatnya dan turun lagi jadi 146," kata Faisal belum lama ini.
Menurutnya, ini bisa jadi preseden yang buruk bagi iklim investasi di dalam negeri. Selain itu, perlindungan investor minoritas juga perlu diperhatikan. Sebab investor, kata Faisal, meski hanya memiliki 10% saham tetaplah investor yang harus dilindungi hak-haknya.
"Yang memburuk juga adalah protecting minority investors. Misalnya saham saya 90 dan saham Anda 10, nah Anda kan minoritas. Anda kan (tetap) harus dilindungi, 10% kan uang. Itu (juga) harus dilindungi," jelasnya.
Salah satu contohnya adalah Pelabuhan Marunda yang saat ini terhenti operasionalnya karena adanya sengketa hukum. "Misalnya nih ada perusahaan yang sudah bangun pabrik, tapi di tengah-tengah kontraknya diubah atau tidak jadi. Dan ini sudah terbukti salah satunya seperti proyek Pelabuhan Marunda. Jadi, EoDB kita gimana mau membaik," ujar Faisal.
Kepastian dan perlindungan investor adalah hal utama dalam berinvestasi. Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) sendiri sejauh ini sudah menggelontorkan Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pier 1.
Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda baru melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang memiliki panjang 1.950 meter.
Kendati begitu, ia juga mengapresiasi peringkat indikator kemudahan berusaha dari sisi starting a business yang naik cukup signifikan dari 144 ke 134. Hal ini lantaran adanya Online Single Submission (OSS) yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun, apabila indikator-indikator yang turun tersebut tidak segera dibenahi, menurut Faisal, keinginan EoDB ada di peringkat 40 akan sulit dicapai. Pasalnya, investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam jangka panjang. Baik investor dalam negeri maupun asing.
"Ini yang harus betul-betul ditekankan oleh pemerintah jika investasi ingin masuk," jelasnya.
Sebagai Informasi, pada awal pemerintahan Jokowi-JK, peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik peringkat ke urutan 106 pada 2015 dari urutan 114. Kemudian menanjak lagi ke peringkat 91 pada 2016.
Pada 2017, peringkat kembali membaik ke urutan 72 pada 2017. Namun sayang, penurunan peringkat tak berlanjut kembali pada 2018. Peringkat kemudahan berusaha justru turun satu peringkat ke urutan 73. Adapun, target Jokowi di masa-masa awal pemerintahannya adalah dapat mencapai urutan ke-40. dtc