Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap memberikan insentif kepada eksportir yang membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke tanah air.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan, insentif tersebut bisa didapat jika DHE SDA langsung disimpan pada instrumen keuangan seperti deposito.
"Pemerintah juga memberi insentif tarif pajak bunga deposito agar DHE ditaruh di dalam negeri," ujar Adrianto saat di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Aturan soal DHE SDA tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dari beleid tersebut ksportir yang menyimpan menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito yang lebih kecil dibandingkan PPh deposito biasa.
Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.
Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Meski demikian lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019, pemerintah juga mengatur mengenai denda yang akan diberikan kepada eksportir yang tidak meletakkan DHE SDA ke dalam negeri.
Denda tersebut berupa tarif 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri. Lalu, jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Adapun, ketentuan yang dimaksud adalah para eksportir harus menempatkan devisanya pada rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).
Rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.(dtf)