Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan optimis bakal memenangkan sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Seperti diketahui ada salah satu caleg Partai Golkar di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Area dan Medan Amplas menggugat sesama caleg Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak diantara sesama caleg Golkar.
"Yang menggugat itu suara terbanyak kedua. Kalau melihat dalil dan bukti yang disampaikan penggugat, bahwa hasil akhir yang memperoleh suara terbanyak tetap, tidak ada perubahan. Hanya selisihnya berubah dari 300 suara menjadi hanya 9 suara, hasil akhir tidak berubah," kata Anggota KPU Medan, Nana Miranti, di Medan, Selasa (16/7/2019).
Sementara itu Komisioner Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengungkapkan bahwa proses persidangan PHPU hasil Pileg Kota Medan sudah berjalan satu kali di MK.
"Sidang perdana kemarin tanggal 11 Juli, kalau sidang kedua jadwalnya Rabu 17 Juli," terangnya.
Namun, kata dia, Komisioner KPU Medan tidak ada yang mengikuti sidang di MK. Sebab, hal tersebut sudah diambil alih KPU Provinsi Sumut.
"Kami kemarin ke Jakarta hanya untuk menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan KPU RI untuk di daftarkan ke MK," ucapnya.