Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan atau BI 7days reverse repo rate sebesar 25 basis poin atau 0,25%.
Penurunan bunga ini diharapkan bisa mendorong turunnya suku bunga kredit termasuk bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini karena bunga KPR untuk jenis floating rate memang mengacu pada suku bunga acuan bank sentral.
Direktur BTN, Mahelan Prabantarikso menjelaskan meskipun BI sudah menurunkan bunga acuan, namun tak serta merta bunga kredit perbankan langsung ikut turun dan dibutuhkan waktu beberapa bulan ke depan.
"Biasanya (penurunan bunga KPR) dalam jangka waktu 3 bulan," kata Mahelan di Menara BTN, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Dia mengungkapkan nantinya penurunan bunga KPR ini akan berlaku untuk nasabah baru dan nasabah KPR yang sudah masuk dalam floating rate atau suku bunga mengambang.
Setelah BI rate diturunkan, BTN juga akan melakukan penurunan bunga deposito. Langkah ini dilakukan agar biaya dana perseroan turun dan bank bisa mendapatkan pendapatan bunga yang lebih maksimal.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BTN, Maryono menjelaskan saat ini memang banyak tantangan di bisnis BTN akibat suku bunga acuan yang pada semester I belum diturunkan. Hal ini menyebabkan biaya dana bunga di perseroan meningkat. "Ini pengaruh ke ke bisnis, tapi masih tetap sustain dan masih ada dampak ke likuiditas dan profitabilitas," kata Maryono.
Dia menjelaskan biaya dana ini juga menyebabkan net interest income (NII) BTN mengalmai penurunan. "Karena di awal ada 5 kali bunga acuan naik dan dipertahankan. Tapi kita tidak menaikkan bunga kredit, sehingga pendapatan bunga kita tetap (tak bertambah)," jelas dia. dtc