Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu menyusul arah pergerakan suku bunga simpanan perbankan pasca pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Juli 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum menjadi 6,75%.
"Kami turunkan dari 7% jadi 6,75%, atau turun 25 basis poin," kata Halim di gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Halim mengatakan, LPS Rate akan berlaku mulai esok hari. Bahkan, pihaknya pun akan melaksanakan konferensi pers.
"Kemarin dalam rapat dewan komisioner LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan. Ini akan berlaku mulai besok," ujar dia.
Dengan penurunan ini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum akan menjadi 6,75% dari tujuh persen dan 9,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap 2,25%.
Sampai dengan 23 Juli 2019, Dia bilang, suku bunga maksimum deposito rupiah sudah turun 13 bps menjadi rata-rata 7,19%. Sedangkan suku bunga minimum deposito rata-rata terpantau turun lima bps menjadi 6,11%. Adapun, untuk suku bunga deposito valuta asing maksimum tetap di level 1,95% dan suku bunga rata-ratanya naik dua bps ke level 1,25%.
LPS juga menilai bahwa kondisi dana simpanan masih aman atau bergerak kondusif. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama didorong oleh pertumbuhan rekening besar milik Industri Keuangan Non Bank (IKNB), BUMN, dan swasta.
"Pertumbuhan DPK berdasarkan kelompok rekening nominal besar yang dalam hal ini di atas Rp1 miliar, mulai pulih setelah periode lebaran yang lalu sempat menurun," kata dia. dtc