Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui ingub tersebut, Anies mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara Ibu Kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian kutipan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
Melalui ingub tersebut, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI untuk menyiapkan peraturan gubernur (pergub).
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap," tulis Anies.
Selain ganjil genap, Anies juga meningkatkan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019. Anies juga menerapkan kebijakan congestion pricing.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing pada tahun 2019," tulisnya. dtc