Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pasuruan - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menemukan penggalian liar di lokasi temuan struktur batu bata kuno. Lokasinya ada di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. BPCB menegaskan perbuatan tersebut bisa dipidana.
"Sebelumnya kan saat awal ditemukan, ada dua galian, kecil-kecil. Terus digali warga ramai-ramai sehingga galiannya sangat besar. Warga kan nggak tahu ini digali bagaimana, kan bisa merusak," kata Koordinator Wilayah Pasuruan BPCB Jatim, Sulikin saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Menurut Sulikhin penggalian liar dilakukan warga karena penasaran. Warga ingin mengetahui bangunan apa yang terpendam 1 - 1,5 meter di bawah tanah tersebut.
"Kemarin lusa itu warga malam hari menggali. Pemilik lahan juga nggak tahu. Menurut informasi, warga menggali karena nggak sabar, sudah lama ditemukan tapi belum ada tindak lanjut. Mungkin warga penasaran, namanya warga," terangnya.
Untuk mengantisipasi tidak ada lagi penggalian liar sebelum dilakukan ekskavasi oleh BPCB, pemerintah daerah dan pemerintah desa diminta melakukan sosialisasi pada warganya. Penggalian liar yang berpotensi merusak cagar budaya bisa dijerat pidana.
"Kemarin sudah dihadirkan pihak kepolisian juga pak kades, dan dinas. Meminta agar memberi wawasan terhadap warganya supaya nggak kena pasal. Yang punya tanah sendiri juga kami minta untuk menjaga," urai Sulikhin.
Tim BPCB juga meminta warah bersabar menunggu proses ekskavasi yang dilakukan BPCB dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
"BPCB siap melakukan ekskavasi, tapi memang menunggu antrean karena juga melakukan pekerjaan yang sama di sejumlah lokasi. Selain itu juga menunggu kesiapan dari dinas kebudayaan daerah, terutama anggaran. Karena ini sudah menjadi wewenangnya daerah. Kalau dana dari pihak dinas pariwisata ada yang secepatnya bisa diekskavasi," pungkas Sulikhin.
Saat ini di lokasi dipasang garis pengaman. Garis pengaman tersebut membatasi galian yang sudah melebar hingga 5,20 meter akibat ulah warga.
Seperti diberitakan, struktur batu bata diduga kuno ditemukan di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar yang selama ini ditanami pohon sengon.
Struktur ini terbangun dari batu bata merah yang ukurannya jauh lebih besar dari bata modern. Bangunan tersebut terpendam di kedalaman 1 meter hingga 1,5 meter di bawah tanah.dtc