Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda kepada PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dan pemiliknya Benny Tjokrosaputro. Sanksi itu diberikan lantaran perusahaan terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan 2016.
Hanson Internasional dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Sementara Benny selaku Direktur Utama kala itu dikenakan denda hingga Rp 5 miliar. Ada juga beberapa pihak individu yang juga dikenakan denda
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan bahwa perusahaan, Benny dan pihak lainnya telah membayarkan denda yang dijatuhkan.
"Dendanya mereka sudah bayar, ini Pak Benny sudah bayar, Hanson juga sudah bayar," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Namun pihak perusahaan meminta perpanjangan batas waktu untuk penyajian kembali laporan keuangannya. Seperti diketahui OJK memberikan batas waktu penyampaian kembali laporan keuangan paling lambat 14 hari setelah dijatuhkannya sanksi.
"Restatement akhirnya mereka mengajukan pengunduran, kami setujui. Paling lambat nanti 31 Agustus mereka sudah, kami sudah menerima laporan keuangan baru dari mereka," tambahnya.
Sekadar informasi, kemarin OJK mengumumkan telah menjatuhkan sanksi atas pemeriksaan tersebut. Hanson Internasional ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
Putusan itu sesuai dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7.
Selain itu OJK juga menetapkan Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk saat itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Hukuman OJK juga dijatuhkan kepada Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016 yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.
Berikut daftar dendanya:
1. PT Hanson International Tbk dikenakan:
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
2. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp 5 miliar
3. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta
4. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.(dtf)