Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebagai abdi negara, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah pusat bisa saja dipindahkan ke ibu kota baru untuk menjalankan roda pemerintahan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan saat ini pemerintah memang sedang mengkaji skema dan proses pemindahan PNS tersebut. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini BKN juga belum mengetahui PNS pusat mana saja yang akan dipindah.
"Itukan prosesnya masih lama, masih 5 tahun lagi lah. Kalaupun pindah secara bertahap, tapi ini masih lama masih banyak waktu lah, don't worry," kata Ridwan saat dihubungi detikFinance, Rabu (28/8/2019).
Dia mengungkapkan, memang pengumuman terkait rencana pemindahan ibu kota ini baru terjadi 2-3 hari yang lalu. Saat ini pemerintah juga sedang memprioritaskan desain infrastruktur sampai regulasi untuk pemindahan.
"Kan ada beberapa tahap untuk pemindahan dan ada undang-undang yang harus direvisi juga. Kalau misalnya ketersediaan rumah susun untuk PNS itu berapa, ya belum tahu karena belum dibahas dalam waktu dekat," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan skema, pertama proses pemindahan PNS dilakukan secara serentak. Kedua, pemindahan dilakukan bertahap.
"Itu kan masuk dalam hal-hal yang masih dikaji kan, apakah harus seluruhnya dalam satu waktu atau harus bertahap, itu semua masih dalam kajian," katanya. Bila yang digunakan adalah skema pertama maka akan dilihat lagi kementerian mana yang diprioritaskan untuk pindah lebih dulu ke ibu kota baru.
"Berapa yang harus dipindahkan, kementerian mana yang prioritas, dan lain sebagainya lah," sebutnya. dtc