Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua terdakwa korupsi pembangunan gedung Unit sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mengaku tidak punya uang untuk membayar pengacara. Makanya mereka tidak didampingi pengacara selama proses persidangan dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9/2019) sore.
Keduanya adalah, Ketua Komite Pembangunan Gedung USB SLB yang juga Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paluta, Aslin Harahap, bersama Wakil Direktur CV. Setia Harapan Jaya, Koeswijan. Proyek pengerjaan itu terjadi pada tahun 2012 lalu.
Pengakuan kedua terdakwa ini terungkap saat sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3, PN Medan. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nazar Effendi langsung menunjuk pengacara dari Posbakum PN Medan untuk mendampingi keduanya. "Tolong panitera panggilkan dulu pengacara dari Posbakum," perintah hakim Nazar.
Setelah seorang pengacara bernama Kartika hadir, maka sidang langsung dibuka dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Tipikor Kejari Paluta, Agus Salim.
Dalam dakwaannya, Agus memaparkan bahwa pekerjaan bangunan gedung USB SLB senilai Rp1.483.250.000,- tidak sesuai dengan bestek, akibatnya negara merugi Rp 230.851.900,-.
Jaksa juga menguraikan terdakwa selaku ketua panitia tidak pernah membuat laporan progres pekerjaan dan selain itu ketika dilakukan audit dan cek lapangan, yang dikerjakan CV. Setia Harapan Jaya, banyak kekurangan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Kemudian majelis hakim menjadwalkan persidangan pekan depan sembari mengingatkan jaksa dan pembela hukum sidangnya berlangsung dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis.
Sementara itu penuntut Tipikor yang juga Kasubagbin Kejari Paluta, Agus Salim enggan dikonfirmasi terhadap peran keduanya. "Maaf kalau untuk konfirmasi sama Kasi intel Kejari Paluta biar satu pintu," ujarnya seraya berlalu.