Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie. Berikut ini instruksi resminya.
Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran bendera setengah tiang diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. dtc