Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyesali sikap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan, Tengku Edrian Rendy yang kedapatan santai merokok di lobi utama Gedung DPRD Kota Medan, setelah berfoto bersama dengan para pengemarnya usai pelantikan anggota Dewan, Senin (16/9/2019).
Ketua Badan Pengurus YPI, OK Syahputra Harianda mengatakan perilaku anggota DPRD Kota Medan, yang menyalakan dan mengisap rokok di gedung DPRD, tanpa memperdulikan orang disekitarnya, menunjukan sikap yang tidak etis dan sudah melanggar Perda Kota Medan No, 3 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ya mestinya siapa pun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus menaati peraturan tersebut. Apalagi peraturan ini sudah ada dari 2014," ungkapnya.
Ia juga mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab menurutnya, kejadian ini bukan hanya soal pelanggaran KTR saja, melainkan ada soal etika yang tak baik.
"Ini preseden buruk di masyarakat. Gimana masyarakat mau menaati peraturan tersebut, kalau etika pejabatnya seperti itu," tegasnya.
Untuk itu, ia menjelaskan, pihaknya akan meminta Pemko Medan, agar dapat terus melakukan sosialisasi berkelanjutan. Sehingga kedepan tidak akan ada lagi masyarakat di kota Medan yang beralasan tidak tau kalau ada Perda KTR.
"Kalau merokok silahkan, tetapi ada aturannya. Merokoklah diruang khusus untuk merokok atau keluar dari gedung, itu bukan hak azasi tapi hak semua orang untuk mendapatkan kualitas udara yang baik yang tidak tercemar asap rokok," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, Satpol PP sebagai pemegang mandat penegakan peraturan daerah, mestinya tidak pandang bulu untuk menegakkan peraturan. "Jangan hanya menegakkan peraturan kepada masyarakat kecil saja, sementara jika yang melanggarnya pejabat tidak di respon," imbuhnya.
Oleh karena itu ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan untuk memberikan peringatan dan sanksi dan segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Medan. OK Syahputra berharap kejadian ini tidak terulang lagi ditempat lainnya, terutama di tujuh Kawasan Tanpa Rokok.
"Kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD. Sehingga menjadi contoh yang diikuti oleh masyarakat," pungkasnya.