Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arta Sihombing menghadirkan Lienawati alias Lie Chje Fong sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan keluarga bos Diskotek Lee Garden (LG), Lisam, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9/2019) sore. Lienawati mengakui bahwa terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) telah memukul dan mencakar dirinya.
"Saya dipukul dan dicakar sama terdakwa hingga mata saya sebelah kiri merah," ucap Lienawati.
Lie Chje Fong, kakak kedua Lisam ini menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut. Awalnya, Lienawati sedang berada di lantai 3, Jalan Gatot Subroto, Nomor 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, untuk sembahyang dan naik ke lantai 4 menuju lantai 5 pada, 7 April 2019, sekira pukul 12.15 WIB.
Saat itu, Lienawati mendengar terdakwa Ramly Hati (kakak tertua Lisam) sedang berkata kasar kepada sopir, Syafrizal alias Rizal. Sehingga Lisam turut dalam pembicaraan antara terdakwa dan sopir.
"Saya mendengar terdakwa berkata kasar kepada sopir. Saya turun dari lantai 4 dan berkata kepada terdakwa 'waktu ibu masih ada gak pernah nya kau urus datang pun jarang," jelas Lienawati.
Alhasil, Lienawati dan terdakwa pun terlibat cekcok. Saat itu, lanjut Lienawati, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan. Bahkan, terdakwa juga mencakar punggung Lienawati.
Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan Lienawati.
"Setelah saya dipukul dan punggung saya dicakar, saya melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Gara-gara penganiayaan itu pekerjaan saya sebagai ibu rumah tangga sedikit terhalang. Saat penganiayaan itu kami berhadapan. Orang yang ada di situ memisahkan kita," jelas Lienawati.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi bertanya kepada saksi korban, "Apakah ada pembicaraan perdamaian?" tanya hakim Nazar. "Ada, kita bertemu. Hasilnya tidak sepakat karena ada persoalan lain yang belum selesai," jawab Lienawati.
"Mengenai warisan dari orang tua?" tanya hakim lagi dan dijawab "Iya" oleh Lienawati.
"Mengenai persoalan itu, cobalah dibicarakan baik-baik. Besar kecilnya, cobalah dibicarakan baik-baik lagi," saran hakim Nazar.
"Iya, yang Mulia," ucap saksi korban.
Sementara, keterangan saksi korban dibantah oleh terdakwa. Ramly Hati mengaku bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Lienawati.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, perbuatan terdakwa Ramly Hati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.