Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Di mana beragama adalah menjadikan suatu ajaran agama sebagai jalan dan pedoman hidup berdasarkan keyakinan bahwa jalan tersebut adalah jalan yang benar.
Karena bersumber dari keyakinan diri, maka yang paling menentukan keberagamaan seseorang adalah hati nurani. Oleh karena itu agama adalah urusan paling pribadi dan tidak boleh dicampur tangan oleh orang lain bahkan negara sekalipun.
"Konsekuensinya, siapapun harus menghormati, menghargai, dan tidak melanggar hak orang lain dalam beragama. Bahkan negara tidak memiliki otoritas untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Medan Baru, Samuel Marpaung, Rabu (18/9/2019) sore.
Samuel Marpaung berpendapat demikian terkait kejadian penghancuran tembok dan penggembokan salah satu gereja di kawasan Tanjung Sari Medan.
Menurut pemilik akun Instagram, sm.samy dan Fan page fb, SamuelMarpaung08 ini, perbuatan tersebut merupakan tindakan diskriminasi, sehingga layak untuk ditindak tegas bagi siapapun pelakunya.
"Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekuensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Pemerintah wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM serta demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum," katanya.
Dijabarkan Samuel, seperti terdapat pada Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali'.
Bahkan, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hukum untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
"Jadi kesimpulannya, tidak ada satu pun warga negara yang berhak melakukan aksi menutup rumah ibadah," pungkasnya.