Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Hamdani alias Kak Dani alias Dani (25) dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Muncikari asal Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, ini dinyatakan terbukti menjual wanita untuk berhubungan badan via WhatsApp (WA) kepada pria hidung belang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hamdani alias Kak Dani alias Dani selama 2 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2019) sore.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. Terdakwa Hamdani memilih pikir-pikir.
Senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pengganti, Septebrina Silaban. Putusan itu lebih rendah dari tuntut JPU Eka Kartika Purba selama 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Eka Kartika Purba, pada Kamis, 16 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, akun WA milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan yang isinya mencari cewek untuk menemani hiburan karaoke dan mau melakukan hubungan seks.
Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut dan meminta foto mereka. Sekira pukul 18.00 WIB, ketika menyalon saksi korban, Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.
Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.
"Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan sekali bersetubuh/Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000," ujar JPU.
Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709. Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.
"Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban. Ketika penangkapan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut," tandas Eka.