Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara, akhirnya menyetujui pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 139 miliar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang nota kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) R-APBD TA 2020 dan pernyataan tentang pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, di Gedung DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (25/9/2019).
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicara, Ismar Khomri menyampaikan, menyetujui dan menerima laporan Badan Angaran DPRD Batubara tentang hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) R-APBD TA 2020 serta dapat menerima dan menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 139 miliar untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.
Dikatakannya, setelah melakukan rapat pembahasan KUA-PPAS R-APBD TA 2020 bersama Dinas PUPR Batubara, pinjaman daerah kepada PT SMI agar dapat digunakan untuk pembangunan jalan seperti ; pembangunan ruas jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam, Jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim, Jalan Simpang KR menuju Perbatasan Asahan, Jalan Sei Simujur menuju Kandangan, Jalan Tg Kubah, Jalan Kampung Kedah menuju Desa Benteng, Jalan Tanah Merah menuju Titi Pagok dan Jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional, melalui juru bicara Fahmi menyampaikan, menyetujui atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Batubara tentang pinjaman daerah kepada PT SMI dengan catatan wajib mentaati dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan PMK 125/PMak.07/2019 tentang batas komulatif pinjaman daerah.
Selain itu, Fraksi juga berharap agar pemanfaatan dana pembiayaan ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Batubara.
Bupati Batubara, dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima mengatakan, dalam penyampaian nota KUA dan PPAS APBD tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Batubara telah merencanakan pinjaman daerah ke PT SMI sebesar Rp 220 M, selanjutnya dalam pembahasan telah disepakati pinjaman sebesar Rp 139 M.
Hal ini merupakan instrumen kebijakan fiskal yang didalamnya terdapat 3 pokok yaitu ; kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang diarahkan secara maksimal untuk sasaran RPJMD tahun 2019-2023 guna mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Batubara.
"Perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan pengajuan pinjaman daerah yang akan dianggarkan pada pos pembiayaan daerah sudah kami pertimbangkan dengan cermat dan semata-mata untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Batubara," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batubara dalam pengajuan pinjaman daerah tentu dengan perpedoman pada ; kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Batubara yang kita sadari belum dapat mengakomodir seluruh aspek pembangunan yang kita rencanakan dalam RKPD. Terkait tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung, kita perlu membangun infrastruktur pendukung sebagai akses menuju Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung. Perayaratan yang diwajibkan oleh pemberi pinjaman dapat dipenuhi bila dihitung secara kalkulasi keuangan dan penggunaan pinjaman daerah tersebut harus kita jaga hanya untuk tujuan produktif semisal ke sektor infrastruktur jalan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.