Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI besok. Nahrawi dipanggil sebagai tersangka.
"Besok pada hari Jumat (27/9/2019) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Febri meminta Nahrawi bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan KPK. Terlebih, menurut Febri, Nahrawi pernah menyampaikan akan mengikuti semua proses hukum di KPK.
"Apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum. Ini jadi kami kami ingatkan kami harap besok bisa hadir hadir dan kalau ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi bersama asistennya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. dtc