Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Irman Gusman hingga hukuman mantan Ketua DPD itu dikurangi. KPK menyatakan menghormati keputusan MA tersebut.
"Apapun hasil dari putusan PK tersebut terlepas dari misalnya saat ini kita kecewa atau tidak. Tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati, apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Febri pun menyatakan putusan PK itu memperkuat putusan kalau Irman bersalah dalam kasus suap. Meski ada perubahan pasal dalam putusan PK tersebut, Febri menyebut Irman tetap saja bersalah menerima suap.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman Gusman tidak terbukti melakukan korupsi itu pasti keliru. Karena meskipun pasalnya berubah misalnya dari Pasal 12 a atau Pasal 12 b menjadi Pasal 11. Pasal 11 itu tetap adalah bagian dari tindak pidana korupsi di Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Itu salah satu bentuk dari suap sebenarnya dari kitab derivasi dari suap tersebut. Kami bisa jelaskan secara substansinya. Tapi yang pasti sekarang putusan yang sudah dikeluarkan dan KPK menghormati putusan pengadilan tersebut," tutur Febri.
Febri putusan pengadilan lebih mengedepankan rasa keadilan publik. Febri mengatakan bukan tak mungkin akan banyak para koruptor yang mengajukan PK.
"Harapannya ke depan agar aspek-aspek yang lebih dalam, termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum dan juga aspek-aspek materi lainnya itu ke depan dan diharapkan benar-benar dipertimbangkan secara serius, apalagi untuk tindak pidana korupsi ya. Karena sekarang kita tahu banyak pihak yang juga mengajukan peninjauan kembali ke MA," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PK Irman Gusman dikabulkan MA. Hukuman Irman Gusman pun lebih ringan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
"Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.
Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakpus. Irman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. dtc