Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Porsea. PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL membantah bahwa pohon eukaliptus, yang digunakan sebagai bahan baku bubur kertas, tidak ramah lingkungan dan menjadi penyebab menurunnya permukaan air Danau Toba, Sumatra Utara. Saat ini, dari 185.016 hektare (ha) lahan konsesi yang dimiliki PT TPL Tbk, sekitar 77.000 ha telah dikembangkan sebagai hutan industri.
Hal itu dikatakan Media Relation Coordinator PT TPL Tbk, Juliandri Hutabarat, di Parmaksian Porsea, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (26/9/2019) , pekan lalu.
Sementara Nursery Officer PT Toba Pulp Lestari Tbk, Sukardi, mengatakan, dari 600 spesies eukaliptus yang ada di seluruh dunia, ada beberapa jenis yang dikembangkan pihaknya dengan menggunakan teknik vegetatif atau stek yakni eukaliptus jenis grandis urophylla dan pellita. Rata-rata, kapasitas produksi bibit sebanyak 2.600.000 batang per bulan.
Sukardi mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar tidak salah persepsi dengan hutan industri. Hal ini merupakan komitmen dalam memperbaiki dan mengelola lingkungan agar berkesinambungan. Kemudian, dalam menghijaukan hutan konsesi berbasis ramah lingkungan. "Memilih bibit yang ditanam, harus ramah terhadap ekosistem," jelasnya.
Sukardi mengatakan, eukaliptus jenis grandis urophylla dan pellita cocok untuk ditanam dengan sistem tumpangsari.
Artinya, ada dua jenis tanaman yang hidup berdampingan di satu areal. Pohon eukaliptus dapat hidup berdampingan dengan tanaman hortikultura.
Pengembangan tanaman industri dengan tumpang sari di lahan milik masyarakat, sudah dilakukan di sektor Aek Raja, sektor Aek Nauli dan Sektor Habinsaran, di mana hal ini dilakukan untuk jenis tanaman jagung, ubi jalar, cabai, kentang dan jenis holtikultura lainnya.
PT Toba Pulp Lestari Tbk, jelasnya, selalu memberikan nilai kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui bentuk hubungan kerja sama dalam bentuk permodalan, bibit dan lainnya. Hubungan kerja sama itu tidak lepas dari pengawasan Dinas Pertanian dalam berbagai hal, seperti rekomendasi untuk melakukan pemupukan.
Peluang untuk masyarakat bertanam eukaliptus untuk memperoleh hasil berlimpah sangat terbuka luas, karena hubungan kerja sama tadi. Selain itu, petani mendapatkan kepastian harga pasar eukaliptus plasma yang dituangkan dalam Pergub Sumut No 593.45/027/K/Tahun 2003 dengan harga Rp 75.000 per ton.