Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyaknya kasus pelecehan di dunia peradilan (contempt of court) di Indonesia, akhir-akhir ini, dirasa sudah sangat meresahkan. Pelecehan itu terjadi, baik saat proses peradilan, maupun di luar pengadilan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan peradilan, Indonesia dirasa memerlukan UU Khusus tentang contempt of court.
Demikian salah satu poin dalam seminar nasional "Urgensi Undang-undang Khusus tentang Contempt of Court di Indonesia". Seminar ini digelar Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (24/10/2019).
Salah seorang praktisi hukum yang menjadi pemantik seminar, Lilik Mulyadi menjelaskan, perlunya UU Khusus ini untuk menjamin kewibawaan dan perlindungan kepada para pejabat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
"Bagaimana hakim bisa memutuskan dengan jernih dan adil, bila ia tertekan dan tak memiliki wibawa," kata Lilik.
Dijelaskan Lilik, perlunya UU Khusus ini merupakan satu hal yang mendesak. Ia mencontohkan beberapa kasus pelecehan peradilan yang terjadi beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah di Indonesia. Misalnya pembakaran kantor pengadilan, pemukulan hakim, pengancaman dan sebagainya.
"Kejadian-kejadian ini sangat ironis, sehingga UU Khusus ini perlu segera dibuat," kata Lilik..
Pemantik seminar lainnya Mahmud Mulyadi menjelaskan, filosofis contempt of court itu sebenarnya untuk menjaga proses peradilan itu sendiri. Itu untuk menjamin perlindungan terhadap para pejabat peradilan. Namun, sambung Mahmud, UU Khusus contempt of court jangan sampai bias dan terlalu meluas sehingga bertabrakan dengan KUHP.
"Misalnya apakah membunuh hakim di tengah jalan, masuk contempt of court atau pidana?" kata Mulyadi.