Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa aturan larangan ekspor nikel tetap mengacu pada aturan yang sudah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu menyusul adanya permintaan percepatan larangan ekspor dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada ininya (aturannya)," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Kementerian ESDM telah resmi melarang ekspor bijih nikel atau ore untuk semua kualitas. Pelarangan ekspor ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Adapun, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019.
Pemerintah sendiri awalnya akan melarang ekspor bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% pada 2022. Izin ekspor diberikan kepada para perusahaan tambang yang tengah membangun smelter.
Airlangga menegaskan bahwa aturan ekspor biji nikel tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.
"Tentu kita perhatikan regulasi yah, iya semua harus berbasis regulasi," jelas dia.
Sebelumnya, Bahlil memastikan bahwa kesepakatan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019. Kesepakatan dengan pengusaha dilakukan kemarin, Senin (28/10/2019).
"Atas diskusi panjang secara formal kesepakatan bahwa ekspor ore selesai Januari 2020, mulai hari ini kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore," kata Bahlil usai rakor dengan pengusaha nikel di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Kesepakatan tersebut, lanjut dia tidak dituangkan ke dalam peraturan apapun dan murni atas kesadaran para pengusaha di bidang tersebut.
Pada intinya mereka menyadari bahwa hasil bumi dalam negeri perlu diberikan nilai tambah ketimbang diekspor dalam bentuk mentah. Dia mencontohkan, jika nikel diekspor dalam kondisi mentah sekitar US$ 45 per ton sedangkan dengan nilai tambah bisa jadi US$ 2.000 per ton.
Dia menjamin kesepakatan hari ini bisa dipenuhi oleh para pengusaha bijih nikel. Jadi mulai besok mereka yang biasa melakukan ekspor akan menjualnya ke industri dalam negeri.(dtf)