Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Diperkirakan ribuan nelayan dari Deli Serdang, Sergai, Langkat dan Medan akan turun ke Belawan untuk melakuksn aksi besar-besaran, guna memprotes merajalelanya kapal-kapal pukat trawl mencari ikan di perairan Belawan dan Selat Malaka.
"Semua persiapan sudah rampung dan besok, Jumat (1/11/2019) kami akan mendaftarkan surat pemberitahuan aksi demo ke Poldasu," ujar pengurus Forum Nelayan Kecil Bersatu Sumut, Rahman Gafiqi kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (31/10/2019).
Rahman menyebutkan, aktivitas kapal-kapal pukat trawl sangat berpengaruh terhadap kehidupan ribuan nelayan kecil yang bermukim di sekitar perairan Belawan, Deli Serdang, Sergai dan Langkat. Penghasilan nelayan tradisional sangat minim karena pukat trawl berskala besar terus menangkap semua jenis ikan berskala kecil dan besar. "Jangankan ikan kecil dan ikan besar, planton saja terangkut dalam pukat trawl tersebut," ujar Rahman.
Dikatakannya, keberadaan pukat trawl selain menyengsarakan nelayan tradisional juga merusak habitat, biota dan eksosistem laut. Selain pukat trawl, ada juga pukat baukemi dan pukat teri yang ikut berperan dalam menyengsarakan ribuan nelayan tradisional yang bermukim di perairan pantai timur tersebut.
Aktivis komunitas nelayan ini mensinyalir aktivitas kapal-kapal pukat trawl milik pengusaha tertentu, sepertinya tidak tersentuh oleh aparat keamanan laut, sehingga pemerintah terkesan tidak berpihak atau melindungi nelayan tradisional. Ironisnya, kapal-kapal pukat trawl setiap harinya sandar bebas di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
"Usai menangkap ikan di tengah laut, kapal-kapal pukat trawl langsung disandarkan di kawasan Gabion Belawan," jelas Rahman didampingi Putro (40), seorang nelayan tradisional yang bermukim di Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan.
Dijelaskan Rahman, dalam aksi demo tersebut, massa nelayan akan mendatangi sejumlah instansi terkait di kawasan Belawan, karena selama ini, dari sejumlah kapal pukat trawl yang ditangkap, aparat keamanan hanya menangkap para anak buah kapal (ABK) dan tekong saja, sementara para pemilik atau pengusaha kapal pulat trawl tidak tersentuh oleh aparat keamanan laut.
Dikatakan Rahman, keberadaan kapal-kapal pukat trawl selain melanggar amanat Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan juga terindikasi memanipulasi data.
Sebagai contoh, tambah Rahman, kapal penangkap ikan yang menggunakan surat izin alat tangkap apung dan baukeami, pada prakteknya menggunakan pukat trawl sehingga 'meraup' seluruh ikan berskala besar, mulai dari ikan kecil hingga ikan besar.
Dalam aksi demo nanti, kata Rahman, mereka meminta agar pemerintah merespon tiga poin di antaranya, tegakkan amanat UU No 45/2009 tentang Perikanan, sikat habis kapal trawl, baukeami (fisher), pukat teri lingkung, serta pukat Hela (pukat tarik gandeng dua) sekaligus membentuk tim terpadu melibatkan instansi penegak hukum.