Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Pasar liar yang berada di Kelurahan Besar dan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kondisinya sangat semberaut dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas dan sangat berbahaya bagi pejalan kaki.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Kamis (7/11/2019) di lokadi pasar liar yang berada di pebatasan Kelurahan Besat dan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, kondisi jalan terlihat padat, sehingga sulit para warga sekitar untuk melintas.Ironisnya, trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, juga dijadikan sebagai lapak pedagang di pasar tak berizin tersebut.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan bagi pejalan kaki tidak terlihat di seputaran Perumahan BTN dan masyarakat Lingkungan XII Kelurahan Tangkahan yang berdekatan dengan pasar ilegal tersebut. Trotoar dan jalan kawasan itu malah digunakan untuk berdagang. Selain itu tidak adanya tindakan dari pemerintah setempat, membuat para pejalan kaki dan pengguna jalan lainya resah saat melintas di area tersebut.
Syaiful (30) warga yang melintas, mengeluh dengan keberadaan pasar liar tersebut. Dikatakannya pedagang sudah melanggar Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 tentang Definisi Trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Selain itu juga melanggar Pasal 274 Ayat 2 dengan ancaman sanksi bagi pelanggar yang menggunakan trotoar yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi menyebutkan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran bernomor 511/31655 tertanggal 2 Oktober 2019 kepada para pedagang terkait penggunaan pasar yang belum ada izinnya dari Pemko Medan. Sayangnya surat edaran tersebut tidak diindahkan para pedagang.
Yuni salah seorang warga berharap Dinas Petertiban Kota Medan dapat menertibkan pasar liar tersebut, karena sudah ada dasar hukum Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 54/SK 1983 tanggal 22 Januari 1983 tentang Larangan Berjualan yang mempertegas bahwa mempergunakan bangunan kios yang menjorok ke depan tanpa izin bangunan dari Pemda Medan, termasuk menempatkan barang -barang, mengerjakan pekerjaan dan memarkir kendaraan bermotor di atas semua trotoar pada jalan umum juga masuk daalam larang tersebut, ujar pemerhati lingkungan pasar itu.