Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang sudah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah inkrah, dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).
Yudi mengatakan saat ini proses lelang atas putusan hakim untuk barang bukti First Travel sudah dimulai. Kejaksaan sudah mulai melakukan proses penafsiran barang bukti.
"Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucap Yudi.
Yudi mengatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan korban First Travel. Dia juga mengaku sudah maksimal mengakomodir keinginan para korban untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban.
"Upaya hukum kami untuk akomodir keinginan para korban sudah maksimal. Nggak cuma pengadilan tingkat pertama, sampai upaya hukum kasasi, sampai kasasi upaya hukum terakhir yang kami lalukan sebagai penuntut umum yang tentu mewakili korban sudah kita laksanalan maksimal," ujarnya.
Yudi lalu menjelaskan proses perkara First Travel tersebut dimulai pada 9 Februari 2018. Saat itu, proses persidangan berlanjut hingga pemeriksaan korban dan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Depok barang bukti First Travel dirampas untuk negara.
Kemudian Yudi mengatakan jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Tinggi pada 7 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Depok.
Sampai akhirnya perkara tersebut di bawa ke Mahkamah Agung dan saat itu juga diperkuat keputusan barang bukti First Travel disita untuk negara.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Depok, Kosasih juga memastikan tidak ada upaya lain mengembalikan barang bukti First Travel kepada jemaah. Menurutnya ada 826 barang bukti yang akan dipilah untuk proses lelang.
"Putusan MA harus jaksa laksanakan. Putusannya barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara. Kami masih kesulitan barang bukti ada 820 sekian, termasuk surat surat. Memang ada barang bukti yang dikembalikan ke yang berhak, ada yang dirampas untuk negara untuk lelang. Ada 826 item ya, termasuk surat-surat," ungkapnya. dtc