Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asrul Tambun Azis Sinaga alias Asrul (34) sontak kaget usai hakim menghukumnya dengan pidana 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa kasus kepemilikan 3 linting ganja ini harus membayar denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asrul selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim diketuai, Safril Batubara, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/2019) siang.
Usai mendengar pembacaan putusan itu, sontak saja Asrul kaget. Diapun tampak kebingungan apakah bisa membayar denda sebesar itu.
Ditambah lagi, Asrul bukanlah orang yang bergelimang harta. Dalam dakwaan jaksa, Asrul disebutkan hanya tamatan SMP dan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Denda Rp 800 juta bah," ucap Asrul sembari menggaruk-garuk rambut belakangnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, baik Asrul maupun jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, penangkapan Asrul bermula saat petugas kepolisian Polsek Medan Baru mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di kawasan rumah Asrul.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Asrul pun ditangkap di dekat rumahnya Jalan Pasar IV Tapian Nauli Gang Buntu, Medan Sunggal pada 12 Juni 2019 lalu.
Dari kantong celananya, polisi menemukan barang bukti 3 linting ganja seharga Rp 30 ribu.