Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eksportir produk perikanan mengkhawatirkan rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melegalkan ekspor benih lobster. Hal itu dinilai bisa menyebabkan lobster punah dari alam meskipun Edhy menjanjikan akan mengembalikan 2,5-5% lobster yang sudah dewasa ke laut.
Salah satu eksportir, Heru Cahyono menjelaskan bahwa benih lobster dilarang diekspor saja sudah banyak yang memburunya. Apalagi jika itu dilegalkan.
"Karena sebenarnya nelayan benur (benih lobster) itu tidak ada. Kenapa (saat ini) ada, karena ada demand kan, ada permintaan gelap tadi. Akhirnya mereka nyari sembunyi-sembunyi. Sekarang mau dibuat terang atas nama negara. Habis benurnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12/2019).
Dia juga merespons Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa hanya 1% benih lobster yang bisa bertahan hidup sampai dewasa di laut.
Dia menilai itu lebih baik ketimbang benih lobster boleh diambil secara legal dan dikembalikan lagi ke laut sebanyak 5% ketika dewasa.
"Karena memang benur itu habitatnya di alam, dan dari zaman Nabi Adam juga begitu. Artinya mereka bekerja dengan cara sendiri, ada seleksi alam, ada yang mati ya memang begitu. Kemarin kan dipakai acuan 1% survive, (sisanya) mati kan. Memang dari dulu kan begitu. Apakah lobster kita habis? Kan nggak," jelasnya.
Untuk itu, dirinya sebagai pelaku usaha di bidang perikanan tak setuju jika pemerintah mau melegalkan ekspor benih lobster.
"Saya ya saya pribadi untuk benur jangan. Itu hubungannya resources," tambahnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Berikut petikan penjelasannya:
Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu perdagangan benih lobster, bersama ini kami atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
3. Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
dtc