Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbi snisdaily.com. Medan. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo melakukan ekspor benih lobster. Dalam pres relis yang dikiri Departemen Informasi dan Kampanye Serikat Nelayan Indonesia, Amir Mahmud kepada medabisnisdaily.com, Kamis (19/12/2019), menyebutkan, Lobster memang menjadi komoditas yang menggiurkan untuk diekspor.
Bila merujuk pada data BPS (2019), katanya, menggambarkan secara terang bahwa nilai ekspor komoditas lobster Indonesia dalam periode Triwulan 1 tahun 2014-2019 rata-rata tumbuh 3,54% per tahun, akan tetapi volume ekspor tersebut turun sebesar 10,55 % per tahun.
Pada saat yang sama unit value ekspor komoditas lobster Indonesia rata-rata tumbuh 13,03 % per tahun dalam periode Triwulan 1 tahun 2014-2019.
Mengacu pada data yang sama, pada tahun 2017 volume ekspor turun drastis sekitar 36,26 % dibandingkan Triwulan 1 tahun 2016, dan terus terjadi penurunan pada tahun 2018 dan 2019.
"Hal ini kemungkinan besar dampak dari larangan ekspor benih lobster yang berlaku efektif tahun 2017. Sekakalipun volume turun namun nilai ekspor mengalami kenaikan. Tak dapat dipungkiri bahwa terjadi perbaikan harga komoditas lobster," sebut Mahmud.
Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Ekspor Lobster yang hendak dilakukan Menteteri Edhi menimbulkan perdebatan kontroversial terkait larangan ekspor atau dorongan ekspor benih lobster untuk keuntungan ekonomi atau demi penyelamatan lingkungan.
Karena itu, Kesatuan Nelayan Indonesia mememinta pemerintah tetap menghentikan ekspor benih lobster (benur) yang merugikan nelayan kecil dan lingkungan dalam jangka panjang. Membongkar dan menangkap penyelundupan dan rantai perdagangan ilegal benih lobster termasuk keterlibatan pengepul, supplier dan eksportir.
Selain itu, diminta pada pemerintah melaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap strategi pengakuan dan pemberdayaan nelayan skala kecil dan keluarganya pada aspek produksi, pengolahan dan pemasaran seperti amanat yang terkandung dalam UU 7/2016, sehingga nelayan kecil mencapai kemakmuran dan kedaulatannya.
Secara terpisah, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumut, Muhammad Isa Albasyir, mendukung adanya revisi Permen 56 Tahun 2016 tersebut, namun pihaknya tetap menolak ekspor benih lobster ke luar negeri.
"Kita setuju untuk melakukan revisi terhadap aturan agar benih lobster boleh dibudidayakan oleh masyarakat, namun kita tetap menolak bila benih lobster diekspor," ujar Isa Al Basir yang ditemui medanbisnis di Belawan.
Terhadap ekspor benih lobster, KNTI Sumut menyarakan Mentei KP, Edhy Prabowo agar melakukan kajian mendalam. "Apakah benar benih lobster banyak di perairan Indonesia, atau sudah mau habis. Kajian ini belum ada," ujarnya.