Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti Wijaya Karya, Waskita Karya, hingga PP kerap melepas atau menjual jalan tol ke pihak asing. Yang terbaru, ialah penjualan dua ruas tol oleh Waskita Toll Road (WTR) kepada investor asal Hong Kong yaitu King Key Limited (KKL).
Apakah langkah menjual ruas jalan tol kepada asing ini hal yang positif atau negatif?
Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto mengungkapkan, selama ini banyak yang keliru terhadap pemahaman tentang penjualan jalan tol. Dia menjelaskan, penjualan tol yang dimaksud ialah hanya melepas konsesi, bukan menjual aset negara.
Konsesi sendiri ialah pemberian hak, izin, atau pengelolaan jalan tol dalam kurun waktu tertentu kepada pihak BUJT.
"Nah kami BUJT itu itu mendapat konsesi, jadi konsesi atas jalan tol. Yang memiliki tanahnya, asetnya tetap pemerintah. Tapi kami memiliki hak konsesi selama, macam-macam, ada yang 40 tahun dan lebih, atau mungkin ada yang kurang dari itu," jelasnya kepada detikcom pekan ini.
Bambang mengatakan tak ada hal yang negatif dalam penjualan konsesi jalan tol ini. Sebab, penjualan ini hanya mengganti pihak pengelola jalan tol. Penjualan konsesi ini juga bertujuan untuk melanjutkan roda bisnis perusahaan.
"Jadi apa yang kami deliver di tahap pertama harus mampu mengungkit kemampuan kami di tahap kedua, dan ini yang dibutuhkan masyarakat. Jadi problemnya adalah kami melakukan moving segera, jadi kalau saya, akhirnya bisnis Waskita mengalami perubahan," katanya.
"Jadi mulai dari pertama kami mencreate investasi proyek infrastruktur, kemudian kita kerjakan, kemudian kita operasikan yang memang pada saat kita operasikan belum terdivest, atau memang ini adalah potensi recarrying income untuk Waskita. Kemudian berikutnya kita divest. Nah di sinilah yang kita divest, yang kita lakukan pelepasan konsesinya. Jadi sekali lagi ini melepas konsesinya ya, bukan menjual aset," sambungnya.(dtf)